Tugas
Softskill
Nama : Fanny Dwi Risanti
NPM : 23213210
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
ATA 2014/2015
BAB
I
Pengertian Hukum
Hukum
Hukum
dapat didefinisikan sebagai suatu sistem terpenting dalam pelaksanaan ranngkaian
kekuasaan kelembagaan dari penyalahgunaan wewenang politik, ekonomi dan
masyarakat. Hukum juga dapat
didefinisikan sebagai perantara antara masyarakat dengan kriminalitas.
Sebenarnya
ada banyak pengertian dari hukum menurut para ahli ataupun para sarjana hukum
tetapi sampai sekarang belum ada titik terang yang mengarah pada satu
pengertian hukum itu sendiri. Karena ketidak jelasan pengertian hukum sangat
sulit untuk para pemula yang baru belajar tentang hukum. Tapi untuk mempermudah
ada beberapa rumusan tentang pengertian hukum yang mengandung berbagai unsure
sebagai berikut :
Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum juga sama saja seperti definisinya karena banyak sekali pendapat yang
mengemukakan tetepi belum ada kesepakatan tunggal untuk tujuan hukum tersebut,
berikut adalah pendapat para ahli akan tujuan hukum :
- Menurut wirjono prodjodikoro, SH, Menurut beliau tujuan hukum adalah keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masysarakat. Alasannya yakni anggota masyarakat memiliki kepentingan pribadi masing – masing yang ingin terpenuhi satu sama lain. dan ketika dalam suatu kepentingan anggota masyarakat saling bertentangan maka akan terjadi masing – masing dari mereka akan timbul bentrokan. Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut tujuan hukum ialah untuk menghubungkan masyarakat yang saling bertentangan agar tercipta keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup bermasyarakat.
- Menurut Prof. Subekti, SH , Menurut beliau tujuan hukum itu mengabdi terhadap tujuan Negara yakni mendatangkan kemakmuan dan kebahagiaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu keadilan yakni keseimbangan ketentraman dalam hati bagi orang yang apabila ada yang menimbulkan kegelisahan
- Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn, Menurut beliau tujuan hukum adalah berupa tata tertib untuk mengatur masyarakat secara damai dan adil. Kedamaian akan diciptakan dari masyarakat yang adil. Yakni mempertimbangkan kepentingan dalam masyarakat agar mereka bisa mendapatkan haknya masing – masing secara adil.
- Menurut Aristotheles, Tujuan bukum adalah keadilan yang diberikan ke tiap – tiap orang yang berhak menerimanya berdasarkan peraturan terhadap kasus – kasus tertentu. Jadi kesimpulan saya mengenai tujuan hukum ialah berisi keselamatan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan didalam masyarakat. Didalam hukum juga berisi tentang tata tertib yang bisa dipatuhi anggota masyarakat. Serta dalam hukum bertujuan yakni berisi keadilan yang berhak diterima tiap – tiap orang berdasarkan aturan yang telah disusun didalmanya.
Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum adalah Segala sesuatu
yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa. Maksudnya ialah aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua)
bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti
formal.
a. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor – faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
a. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor – faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b. Sedangkan sumber hukum dalam
arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana
kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang
menyebabkan hukumberlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk
sumber hukum dalam arti formal adalah :
─ Undang-undang
─ Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
─ Yurisprudensi
─ Traktat
─ Doktrin
a.
Undang-undang
Dilihat
dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum Tertulis
(b). Hukum Tidak tertulis
Undang-undang
merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah
peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang
isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES),
Peraturan Daerah (PERDA).
Undang-undang dalam arti formal, yaitu:
setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan
kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di
Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45). Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut
terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau
dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal
ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam
membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang
dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan
undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
b.Kebiasaan atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua
aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku
sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus
menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
─
Harus ada perbuatan atau tindakan
tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang
banyak/ umum.
─
Harus ada keyakinan umum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
c.
Yurispudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim
terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain
dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d.
Traktat
Traktat Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral,
sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut Traktat Multilateral.
Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian
antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
e.
Doktrin
Hukum
Doktrin
Hukum Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/
terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada
pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat
para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Kodifikasi Hukum
Dalam Bahasa
Latin, code atau codex berarti “a systematically
arranged and comprehensive collection of laws yang berarti himpunan
peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi
(codification, codificatie,)berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan
atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara
sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).
Fockema Andreas mengartikan
bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en invoeren van
systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden van enige
omvang.” (menyusun dan membawa masuk secara teratur dan
sistimatik ke dalam kitab undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup
yang luas).
M.J.
Koenen dan J.B. Drewes
mengartikan codificatie sebagai vereniging van verschillende
voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek (menyatukan
berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang)
Kodifikasi hukum muncul dari
negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon). Kodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
─ Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni
hukum yang dicantumkandalam pelbagai peraturan-perundangan.
─ HukumTidak
Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law ), yaitu
hukum yangmasih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namunberlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai
hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belumdikodifikasikan. Jelas
bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
─ Jenis-jenis
hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
─ Sistematisc
─ Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh : Kepastian
hukum,
Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
Penyederhanaan
hukum, simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak
terlalu banyak sehingga tidak menimbulkan presepsi yang beragam pula. Cara
penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis dalam hukum UU
yang bersangkutan, yaknin UU No 12 Tahun 2011
Kesatuan
hukum\Jika suatu hukum membahas tentang suatu perkara, maka
perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang
lainnya- Contoh : Hukum Bea dan cukai mengatur tentang
kepabaenan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran Negara tidak dibahas
didalamnya.
Norma
adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan
untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih
ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan
lain-lain.
Norma
terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
─ Norma
Agama
─ Norma
Kesusilaan
─ Norma
Kesopanan
─ Norma
Kebiasaan (Habit)
─ Norma
Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam
Masyarakat :
Norma
Agama, Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah
suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para
penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat,
orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
Norma
Kesusilaan, Norma ini didasarkan pada hati nurani
atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran
dari norma kesusilan.
Norma
Kesopanan, Adalah norma yang berpangkal dari
aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap
adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
Norma
Kebiasaan (Habit), Norma ini merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh
oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan,
kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
Norma
Hukum, Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi
norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas
adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Pengertian Ekonomi
Istilah dalam Pengertian Ekonomi,
menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga
atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan
menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga.
Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan
mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi,
konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Pada dasarnya, masalah ekonomi yang
selalu dihadapi oleh manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi adalah
jumlah kebutuhan manusia tidak terbatas sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan
manusia terbatas. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan
seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
─ Faktor
fisik
─ Faktor
moral
─ Faktor
pendidikan
─ Faktor
ekonomi
─ Faktor
sosial budaya
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh
dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pengertian Hukum
Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.adapunpengetian hukum ekonomi menurut para
ahli :
1. Menurut Soedarto, Pengertian
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat
oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak
langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang
terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan
ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
2. Rochmat
Soemitro, mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Dari
pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat
disimpuLkan bahwaPengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah
hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan
kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat
maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan
kehidupan perekonomian nasional negara.
Lahirnya hukum
ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sebagai negara kesejahteraan,
maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan
masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini
pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam
pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh
hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir
kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan
meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).
BAB II
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum manusia dan badan
hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem
hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,
yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
─ Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
─ Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Badan
Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1) Benda
bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
─ Benda
bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah,
meja, mobil, motor, komputer, dll
─ Benda
bergerak karena ketentuan UU
─ Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2) Benda
tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
─ Benda
tidak bergerak karena sifatnya,Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat
yang lain atau biasa dikenaldengan benda tetap.
─ Benda
tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya
:Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan
tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang
agak lama
Contoh : mesin – mesin
dalam suatu pabrik
─ Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan
yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M
Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu :
1. Pemilikan
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
(Jaminan
Umum & Khusus)
Hak
kebendaan ini dapat dikatakan sebagai hak jaminan. Hak jaminan ini dimiliki
oleh para kreditor untuk melakukan sesuai dengan kewenangannya yakni seperti
mengeksekusi benda yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitur wanspretasi
dari suatu perjanjiannya. Hak kebendaan ini tidak dapat berdiri sendiri,
melainkan hak ini adalah sebagai hak penunjang/ tambahan dari perjanjian
pokoknya yakni perjanjian utang – piutang. Perjanijian utang piutang dalam KUH
tidak dijelaskan secara rinci, namun dipasal 1754KUH tentang “perjanjian pinjam pengganti” mengatakan
bahwa yang meminjam haruslah mengembalikan apa yang dipinjam dalam keadaan utuh
yakni dengan bentuk dan kualitas yang sama.
a. Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan
pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
─ Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).\
─ Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan
Khusus
Bahwa setiap
jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian
tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti
gadai, hipotik hak tanggungan.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
─ Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
─ Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
─ Adanya
sifat kebendaan.
─ Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
─ Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
─ Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
─ Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op
naam) serta hak paten.
Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1. Pemegang
gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri
(eigenmachti geverkoop).
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
─ Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
─ Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
─ Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
─ Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
─ Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
─ Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
─ Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
─ Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
─ Obyeknya
benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1. Kapal
laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314
ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran
sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah
benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan
pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang
bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register
kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu
undang-undang tersendiri.
1. kapal
terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak
bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan
harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
─ Kreditur
yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
─ Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau
selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
─ Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
─ Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang
yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan dijadikan jaminan
ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun
1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan yakni :
─ Hak
milik (HM).
─ Hak
guna usaha ( HGU).
·
Rumah susun berikut tanah hak bersama
serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
·
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik
(bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
─ Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
─ Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pendaftaran fidusia adalah
jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan
merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat
jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
─ Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
─ Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia.
─ Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
─ Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
BAB
III
Hukum
Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal
mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh
orang lain.
Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antarapenduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
konkordansi.
Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan
beberapa penyesuaian.
Sejarah Hukum Perdata
di Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah
kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut
sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon
sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun
oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar
bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH
Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1
Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837
Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut
juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J.
scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J.
Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil
mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit.
Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH
Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW)
Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai
berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan
kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya
berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh
karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum
Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil,
tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka
yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan
Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum
Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,
juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP
(Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Di
dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan
Hukum Dagang.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna.
Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
─ Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
─ Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas konkordasi).
─ Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
─ Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
─ Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
Sistematika Hukum di Indonesia
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dankapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
Daftar Pustaka
Sari,
Elsi Kartika & Simangungsong Advendi. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta. Cikal Sakti
Saleh
Abdul Rahman, Nasution Buyung Adnan & Fenwick Stewert. 2006. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta.
Production Sentralisme
Mochlisin.
2006. Kewarganegaraan. Jakarta.
Interplus
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_