Rabu, 10 Juni 2015

TUGAS SOFTSKILL "Aspek Hukum dalam Ekonomi"---> (“BAB 7 : Bentuk - Bentuk Perusahaan ; BAB 8 :Wajib Daftar Perusahaan ; BAB 9 : Hak Kekayaan Intelektual”)

Tugas Softskill
BAB 7, BAB 8, BAB 9
(Bentuk – Bnetuk Perusahaan, Wajub Daftar Perusahaan, Hak Kekyaan Intelektual)



Nama        : Fanny Dwi Risanti
NPM          : 23213210
Kelas         : 2EB24


Universitas Gunadarma
ATA 2014/2015
BAB 7
BENTUK – BENTU PERUSAHAAN
A.   Pendahuluan
            Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
a.       Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
b.      Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
c.       Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
d.      Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
e.       Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
a.       Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
b.      Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
c.       Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Diatas adalah macam perusahaan berdasarkan jenisnya, adapula bentuk – bentuk perusahaan diantaranya :
1.      CV - Commanditaire Vennootschap– limited partnership
            CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
            Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.


2.      FA - Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
     Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
     Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
     Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
     seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
     pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
     mudah memperoleh kredit usaha

3.      Maatschap - Limited liability company
Maatschap (persekutuan perdata), sebagai badan usaha diatur dalam pasal 1618-1652 KUHPdt. Dalam pasal 1618 dijelaskan bahwa:
 “Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya”
Unsur-unsurnya adalah :
a.       harus bersifat kebendaan
b.      harus untuk memperoleh keuntungan
c.       keuntungan harus dibagi-bagi antara para    anggotanya
d.      harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan 
Ciri-ciri persekutuan perdata:
a.       Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
b.      Para pihak memasukkan ke dalam persekutuan (inbreng)
c.       Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama
4.      Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
Dalam pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha persekutuan usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak”,pasal yang menjelaskan bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu.
Dalam mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sarana seperti yang dijelaskan dalam pasal 1619 ayat (2) KUHPdt, “masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan”.
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
     Melayani kepentingan masyarakat umum.
     Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
     Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
     Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
     Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
     Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

5.      Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
     memberikan pelayanan kepada masyarakat
     merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
     dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
     status karyawannya adalan pegawai neger

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
6.      PT – Perseroan Terbuka – limited liability company
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal
minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
     kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
     modal dan ukuran perusahaan besar
     kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
     dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
     kepemilikan mudah berpindah tangan
     mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
     keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
     kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
     sulit untuk membubarkan pt
     pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

7.      P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
PT (Perseroan) Terbuka bisa di definisikan sebagai suatu perusahaan dimana sahamnya telah go public yang artinya kepemilikannya dimiliki oleh masyarakat luas. Dia tidak bersifat tertutup yang mungkin sahamnya hanya dimiliki oleh keluarga pemilik perusahaan tersebut.
8.      UD - Usaha Dagang/ Perusahaan Dagang - Sole proprietorship
Perusahaan dagang ini adalah perusahaan yang bergerak dalam penjualan barang dagang saja, tidak mengolah suatu bahan baku dan hanya menjual barang jadi yang sudah layak pakai. Kegiatan dalam perusahaan ini hanya menjual dan membeli serta tidak melewati proses produksi.
a.       Pedagang Besar
Pak Ahmad membeli pakaian langsung dari perusahaan garmen dengan jumlah yang besar untuk dijualnya kembali pada pedagang lainnya dengan jumlah yang besar pula. Pak Ahmad dapat disebut sebagai pedagang besar, karena ia telah membeli barang langsung dari perusahaan yang menghasilkan barang dagangan kepada pedagang kecil atau menengah. Dengan demikian pedagang besar adalah pedagang yang kegiatannya membeli barang dalam jumlah yang besar dan menjualnya kembali dengan jumlah yang besar pula. Contoh pedagang besar adalah agen, grosir, importir, dan eksportir.

b.      Pedagang Menengah
Pedagang menengah adalah pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah besar dan menjualnya kembali kepada para pedagang kecil dalam jumlah sedang atau kecil. Contohnya penyalur dan toko-toko besar.

c.       Pedagang Kecil
Pedagang kecil atau retailer adalah pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah sedang dan menjualnya kembali kepada konsumen akhir.

9.      Yayasan – Foundation
            Yayasan  (foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RIMegawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
a)      Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
b)      Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
c)      Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
d)     Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.













BAB 8
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

A.    Pendahuluan
            Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa. Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
     Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
     Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
B.     Dasar Hukum 
Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
C.     Definisi Wajib Daftar Perushaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Wajib Daftar Perusahaan adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor pendaftaran tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Apabila pejabat yang berwenang mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya.
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.
D.    Prosedur Pendirian PT
            Dalam pendirian sebuah PT wajib didaftarkan ke sebuah badan hukum yang sebagaimana diatu dalam UU No 3 tahun 1982. Berikut ini ada cara – cara pendaftaran sebuah PT baik sebelum atau sesudah UU No 3 1982.

PT BERDIRI SEBELUM UU-PT BERLAKU
1)      PT berbadan hukum telah diumumkan ditambahan berita Negara republic Indonesia
     PT yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan (pasal 10 UU- Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU- Wajib Daftar Perusahaan.
      PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang masa lakunya belum habis, apabila pendirian atau perubahannya telah disesuaikan berdasarkan UU-PT dan mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman, dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dengan masa laku sampai berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran tersebut merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
     PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang habis tanda lakunya, tetap terkena kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
2)      PT berbadan hukum belum diumumkan ditambahan berita Negara rpublik Indonesia
     PT yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan, tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU-Wajib Daftar Perusahaan. Namun pendaftarannya bukan merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara, kecuali pendirian atau perubahannya telah disesuaikan dengan UU-PT.
     PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang belum habis masa lakunya, Tanda Daftar Perusahaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
     PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang belum habis masa lakunya, tetap terkena kewajiban memperbaharui Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 2 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
3)       PT belum berbadan hukum
     PT belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan (pasal 10 UU-Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU- PT dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut biaya administrasi wajib daftar perusahaan dengan masa laku sampai berakhirnya Tanda daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengimuman di Tambahan Berita Negara.
     PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan belum habis masa lakunya, apabila pendiriannya telah sesuai dengan UU-PT dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut biaya administrasi Wajib Daftar Perusahaan dengam masa laku sampai berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
     PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang habis masa lakunya, tetap terkena kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU Wajib Daftar Perusahaan.

4)      Pendaftaran sebagaimana butir A tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama ini, baik untuk pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat sebagai persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara, maupun di kantor pendaftaran perusahaan. Kecuali bagi PT yang pendirian dan pengesahan badan hukumnya telah disesuaikan dengan ketentuan UU-PT.
 PT BERDIRI SETELAH UU-PT BERLAKU
        i.            Sesuai pasal 21 UU-PT pendaftaran dilakukan setelah PT mendapat pengesahan sebagai badan hukum atau persetujuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh Menteri Kehakiman atau setelah tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh Menteri Kehakiman atau setelah tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman.
      ii.            PT yang telah memperoleh Tanda Daftar Perusahaan, disamping persyaratan untuk
pengumuman di Tambahan Berita Negara, juga merupakan sumber informasi resmi tentang perusahaan.




BAB 9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.    Definisi Hak Kekayaan Intelektual
            Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
B.     Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.      Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.      Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C.     Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1.      Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
2.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
5.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
6.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
7.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
8.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.




DAFTAR PUSTAKA