Tugas Softskill
BAB 7, BAB 8, BAB 9
(Bentuk – Bnetuk Perusahaan, Wajub
Daftar Perusahaan, Hak Kekyaan Intelektual)
Nama : Fanny Dwi Risanti
NPM : 23213210
Kelas : 2EB24
Universitas
Gunadarma
ATA
2014/2015
BAB 7
BENTUK – BENTU PERUSAHAAN
A. Pendahuluan
Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan
usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah
secara resmi.
Jenis
perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
a. Perusahaan
ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan
alam
b. Perusahaan
agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
c. Perusahaan
industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi
menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
d. Perusahaan
perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
e. Perusahaan
jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
a. Perusahaan
negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
b. Perusahaan
koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
c. Perusahaan
swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari
luar perusahaan
Diatas
adalah macam perusahaan berdasarkan jenisnya, adapula bentuk – bentuk
perusahaan diantaranya :
1. CV
- Commanditaire Vennootschap– limited partnership
CV atau Comanditaire
Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang
dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal
dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya,
untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang
pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa,
perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat
memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki
Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah
satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya
akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero
Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi
kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping
partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
2. FA
- Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
─ Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
─ Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
─ Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
─ seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
─ pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
─ mudah
memperoleh kredit usaha
3. Maatschap
- Limited liability company
Maatschap
(persekutuan perdata), sebagai badan usaha diatur dalam pasal 1618-1652 KUHPdt.
Dalam pasal 1618 dijelaskan bahwa:
“Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian
dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu
kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan
yang diperoleh karenanya”
Unsur-unsurnya
adalah :
a. harus
bersifat kebendaan
b. harus
untuk memperoleh keuntungan
c. keuntungan
harus dibagi-bagi antara para anggotanya
d. harus
mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan
Ciri-ciri persekutuan
perdata:
a. Adanya
perjanjian antara dua orang atau lebih
b. Para
pihak memasukkan ke dalam persekutuan (inbreng)
c. Tujuan
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau
kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama
4. Perusahaan
Umum (Perum) - state-owned company
Dalam
pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha persekutuan usaha yang
halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak”,pasal yang menjelaskan bahwa
bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi
para sekutu.
Dalam
mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sarana seperti yang dijelaskan dalam pasal
1619 ayat (2) KUHPdt, “masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang,
barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan”.
Perusahaan
Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
─ Melayani
kepentingan masyarakat umum.
─ Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
─ Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
─ Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
─ Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
─ Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
5. Perusahaan
Jawatan (Perjan) - state-owned company
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
─ memberikan
pelayanan kepada masyarakat
─ merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
─ dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
─ status
karyawannya adalan pegawai neger
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
6. PT
– Perseroan Terbuka – limited liability company
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal
minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat pt :
─ kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
─ modal
dan ukuran perusahaan besar
─ kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
─ dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
─ kepemilikan
mudah berpindah tangan
─ mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
─ keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
─ kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
─ sulit
untuk membubarkan pt
─ pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
7. P.T.
Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
PT
(Perseroan) Terbuka bisa di definisikan sebagai suatu perusahaan dimana
sahamnya telah go public yang artinya kepemilikannya dimiliki oleh masyarakat
luas. Dia tidak bersifat tertutup yang mungkin sahamnya hanya dimiliki oleh
keluarga pemilik perusahaan tersebut.
8. UD
- Usaha Dagang/ Perusahaan Dagang - Sole proprietorship
Perusahaan
dagang ini adalah perusahaan yang bergerak dalam penjualan barang dagang saja,
tidak mengolah suatu bahan baku dan hanya menjual barang jadi yang sudah layak
pakai. Kegiatan dalam perusahaan ini hanya menjual dan membeli serta tidak
melewati proses produksi.
a. Pedagang
Besar
Pak Ahmad membeli
pakaian langsung dari perusahaan garmen dengan jumlah yang besar untuk dijualnya
kembali pada pedagang lainnya dengan jumlah yang besar pula. Pak Ahmad dapat
disebut sebagai pedagang besar, karena ia telah membeli barang langsung dari
perusahaan yang menghasilkan barang dagangan kepada pedagang kecil atau
menengah. Dengan demikian pedagang besar adalah pedagang yang kegiatannya
membeli barang dalam jumlah yang besar dan menjualnya kembali dengan jumlah
yang besar pula. Contoh pedagang besar
adalah agen, grosir, importir, dan eksportir.
b. Pedagang
Menengah
Pedagang menengah adalah
pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah besar dan menjualnya kembali
kepada para pedagang kecil dalam jumlah sedang atau kecil. Contohnya penyalur
dan toko-toko besar.
c. Pedagang
Kecil
Pedagang kecil atau
retailer adalah pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah sedang dan
menjualnya kembali kepada konsumen akhir.
9. Yayasan
– Foundation
Yayasan (foundation)
adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RIMegawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
a) Pendirian
yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
b) Organ
yayasan
Yayasan mempunyai organ
yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai
keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
c) Kewajiban
audit
Yayasan yang
kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
d) Penggabungan
dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan
yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan
yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar
berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
BAB 8
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A.
Pendahuluan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
Setiap
perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan
hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan
Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk
Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang,
Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan
yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberi surat kuasa. Tanda Daftar Perusahaan berlaku
selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap
5 (lima) tahun.
Perusahaan
yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
─ Setiap
perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
─ Perusahaan
kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
B.
Dasar
Hukum
Undang-undang
Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Surat
Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan
C. Definisi Wajib Daftar Perushaan
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) atau Wajib Daftar Perusahaan adalah bukti bahwa suatu
perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran
perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam
Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Pada
prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu
perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang
berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya
tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian
berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi
yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan
Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk
badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang
dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak
memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
Pendaftaran
perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan.
Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di tempat
kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak
dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia
sarana pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.
Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran setempat,
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri
Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor pendaftaran
tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah
diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan
pengesahan atau penolakan. Apabila pejabat yang berwenang mengetahui bahwa
pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah
atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan
ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak
pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan
kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran
ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya.
Kepada
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan
Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila
Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh
penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.
D.
Prosedur
Pendirian PT
Dalam pendirian sebuah PT wajib
didaftarkan ke sebuah badan hukum yang sebagaimana diatu dalam UU No 3 tahun
1982. Berikut ini ada cara – cara pendaftaran sebuah PT baik sebelum atau
sesudah UU No 3 1982.
PT BERDIRI SEBELUM
UU-PT BERLAKU
1) PT
berbadan hukum telah diumumkan ditambahan berita Negara republic Indonesia
─
PT yang belum memiliki Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan
(pasal 10 UU- Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban mendaftarkan
perusahaannya sesuai UU- Wajib Daftar Perusahaan.
─
PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang
masa lakunya belum habis, apabila pendirian atau perubahannya telah disesuaikan
berdasarkan UU-PT dan mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman, dapat
melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan dengan masa laku sampai berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan.
Pendaftaran tersebut merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita
Negara.
─
PT telah memiliki Tanda Daftar
Perusahaan yang habis tanda lakunya, tetap terkena kewajiban pembaharuan Tanda
Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
2) PT
berbadan hukum belum diumumkan ditambahan berita Negara rpublik Indonesia
─
PT yang belum memiliki Tanda Daftar
Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan, tetap
berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU-Wajib Daftar Perusahaan.
Namun pendaftarannya bukan merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita
Negara, kecuali pendirian atau perubahannya telah disesuaikan dengan UU-PT.
─
PT telah memiliki Tanda Daftar
Perusahaan yang belum habis masa lakunya, Tanda Daftar Perusahaan tersebut
tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
─
PT telah memiliki Tanda Daftar
Perusahaan yang belum habis masa lakunya, tetap terkena kewajiban memperbaharui
Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 2 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
3) PT belum berbadan hukum
─ PT
belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam
jangka waktu 3 bulan (pasal 10 UU-Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban
mendaftarkan perusahaannya sesuai UU- PT dan mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali
tanpa dipungut biaya administrasi wajib daftar perusahaan dengan masa laku
sampai berakhirnya Tanda daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan
persyaratan pengimuman di Tambahan Berita Negara.
─ PT
telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan belum habis masa lakunya, apabila
pendiriannya telah sesuai dengan UU-PT dan mendapat pengesahan sebagai badan
hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa
dipungut biaya administrasi Wajib Daftar Perusahaan dengam masa laku sampai
berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan
pengumuman di Tambahan Berita Negara.
─ PT
telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang habis masa lakunya, tetap terkena
kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU Wajib Daftar
Perusahaan.
4) Pendaftaran
sebagaimana butir A tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama ini, baik
untuk pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat sebagai persyaratan pengumuman
di Tambahan Berita Negara, maupun di kantor pendaftaran perusahaan. Kecuali
bagi PT yang pendirian dan pengesahan badan hukumnya telah disesuaikan dengan
ketentuan UU-PT.
PT
BERDIRI SETELAH UU-PT BERLAKU
i.
Sesuai pasal 21 UU-PT pendaftaran
dilakukan setelah PT mendapat pengesahan sebagai badan hukum atau persetujuan
perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh Menteri Kehakiman atau setelah
tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh
Menteri Kehakiman atau setelah tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Kehakiman.
ii.
PT yang telah memperoleh Tanda Daftar
Perusahaan, disamping persyaratan untuk
pengumuman
di Tambahan Berita Negara, juga merupakan sumber informasi resmi tentang
perusahaan.
BAB 9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Definisi
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu
benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan
kehendaknya.
Dalam
Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan
dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
B. Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip
Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
2. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
4. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
5. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
6. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
7. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
8. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis-perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html
http://www.materisma.com/2014/03/pengertian-dan-kegiatan-perusahaan.html http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_%28TDP%29http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/perusahaan/syarat_pt.htmhttps://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
http://www.materisma.com/2014/03/pengertian-dan-kegiatan-perusahaan.html http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_%28TDP%29http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/perusahaan/syarat_pt.htmhttps://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/