Nama Kelompok : (1EB22) AKUNTANSI
- Fanny Dwi Risanti
- Meymanah
- Waskito Hadie Saputro
1.
Jelaskan
bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : - CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, LEASING,
PERSEROAN TERBATAS NEGARA?
JAWAB :
CV
CV(Commanditaire
Vennotschap) adalah suatu persekutuan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaandan bertindak sebagai pemimpin perusahaan berbentuk CV
ini tidak berbadan hukum.
Contoh CV :
·
CV. AGRO INDUSTRI SURABAYA
·
CV. CITRA PROTEKSINDO
·
CV. CITRA MANDIRI PERKASA
·
CV. SENO TUNGGAL MANDIRI
·
CV. ANUGERAH PRATAMA
PT
'Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Contoh PT :
·
PT. Perusahaan Pelayaran Nusantara
·
PT. Choyang Indonesia
·
PT. Kao Indonesia
·
PT. Soltius Indonesia
·
PT. Metrodata Electronics
YAYASAN
Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan.
Contoh YAYASAN :
·
Yayasan Pertamina
·
Yayasan Dompet Dhuafa
·
Yayasan Pendidikan Dharma Shanti
·
Yayasan Bina Umat Muslim Indonesia
·
Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan
Masyarakat
KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha berwatak sosial, yang beranggotakan orang – orang dengan muara tujuan
yang sama yaitu kesejahteraan anggota dan dijalankan berdasarkan azas
kekeluargaan, prinsip – prinsip koperasi, dan demokrasi ekonomi.
Contoh KOPERASI :
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·
Koperasi Serba Usaha
·
Koperasi Sekolah
ASURANSI
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Contoh ASURANSI :
·
Asuransi Jiwa
·
Asuransi Kesehatan
·
Asuransi Syariah
·
Asuransi Pengangkutan Laut, Udara, dan
Darat
·
Asuransi Kecelakaan Diri
LEASING
Leasing atau sewa guna
usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Contoh LEASING :
·
Independent Leasing Company
·
Captive Lessor
·
Lease Broker/Packager
·
Commerce finance
·
Indojasa Pratama Finance
PERSEROAN TERBATAS
NEGARA
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta.
Contoh PERSERO :
·
PT .Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT .Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT. Garuda Indonesia (Persero)
·
PT. Angkasa Pura (Persero
·
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
2.
Sebut
dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia?
JAWAB :
Lembaga
keuangan merupakan lembaga yang bersifat sebagai perantara bagi mereka
yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Dalam kegiatan
pembangunan suatu negara, lembaga keuangan memiliki peranan sebagai pembangunan
tatanan perekonomian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai
jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
CONTOH :
·
Lembaga keuangan bank : bank mandiri,
bank BNI, bank BCA
·
Lembaga keuangan non bank : asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, bursa efek.
3.
Apa
yang dimaksud dengan merger, kartel, joint ventura?
JAWAB :
Merger adalah proses difusi atau
penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri
dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Kartel adalah kelompok produsen independen
yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegangmonopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel,
walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli,
dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk
menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama
berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint
venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih
pendek dari pada umur persekutuan yang biasa. Joint venture bisa disebut
juga perusahaan patungan. Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang
dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama.
Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan
kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar