Rabu, 24 Desember 2014

TUGAS SOFTSKILL "Ekonomi Koperasi"---> (“Analisis dari Kasus Koperasi”)

 Nama : Fanny Dwi Risanti 


 NPM   : 23213210 

 Kelas : 2EB24 

KASUS

Kasus dugaan penipuan mitra kerja Koperasi Cipaganti yang nilainya hingga Rp 3,2 Triliun yang diduga kuat oleh pendiiri sekaligus direktur utama Cipaganti Grup, Adianto Setiabudi dkk.




  Dari kasus tersebut mungkin akan lebih enaknya saya uraikan terlebih dahulu terbentuknya koperasi cipaganti karya graha persada atau yang disingkat koperasi cipaganti saja. Koperasi ini didirikan oleh pemilik cipaganti grup yakni Adianto Setiabudi.

  Awal mula sebelum sebelum koperasi ini berdiri yakni sang pemilik adianto setiabudi hanya seorang penjual mobil bekas dengan showroom bernama cipaganti motor di Jl. Cipaganti 48, Bandung yang berdiri pada tahun 1985. Kendati penjualan mobil bekas yang tidak mendatangkan keuntungan yang besar akhirnya cipaganti motor beralih ke usaha rental yang menyewakan segala jenis kendaraan mulai kendaraan untuk acara pernikahan, jasa pengangkut barang dan penumpang. Melihat pasar yang seakan haus akan kebutuhan transportasi yang aman dan nyaman akhirnya adianto bisa menangkap peluang untuk melebarkan usahanya dengan membuka jasa dibidang transportasi.
   Usaha dari tahun  ke tahun yang semakin berkembang cipaganti juga merambah dunia property/penjualan rumah dan meluaskan usahanya yang bukan hanya memenuhi pelanggan biasa saja tetapi pelanggan dalam konteks pabrik yang membutuhkan alat berat untuk kelangsungan kegiatan usahanya. Dalam hal ini cipaganti juga menyewakan berbagai alat berat untuk memenuhi kebutuhan pasar. Bahkan semakin sukses nya cipaganti ini juga merambah usaha dengan menyediakan jasa petambangan (batu bara), pembangunan, pertanian, dan peikanan, dsb. Dan semua usaha tersebut masuk kedalan cipaganti grup yang terbagi kedalam berbagai divisi yakni divisi otojasa, property dan heavy equipment dan ketiganya ditanganin dibawah perusahaan yang berbeda(anak perusahaan) namun tetap dalam lingkungan cipaganti grup sebagai induknya.
   Dari semua kegiatan usaha cipaganti grup tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit maka dari itu cipaganti grup membuka koperasi untuk menghimpun dana dan membuka peluang untuk para investor yang mempercayakan uangnya yang disetor untuk dikelola oleh pihak cipaganti guna mengembangkan usahanya, dan sebagai imbalan/ balas jasa, para investor akan diberikan bunga sebesar 2% tiap bulannya. Koperasi ini masuk kedalam bagian dari cipaganti grup tetapi terpisah bagiannya dari anak perusahaan berbagai divisi lainnya di cipaganti grup.

  Namun koperasi ini bukan menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan perusahaan berbagai divisi di dalam cipaganti grup. Melainkan ada sumber dana lagi seperti penerbitan saham yang dilakukan anak perushaan PT. Cipaganti Citra Graha ke bursa efek.
  Mungkin koperasi yang didirikan oleh cipaganti grup ini berbeda dengan yang didirikan oleh pemerintah. Kalau koperasi milik pemerintah merupakan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana untuk mensejahterakan rakyat yang mau menabung atau membuka usaha kecil – kecilan. Tetapi kalau koperasi Cipaganti hampir sama yakni kegiatan menghimpun dana namun konteks nya untuk mensejahterakan para investor yang memiliki uang dan mempercayakan uang tersebut untuk dikelola oleh pihak lain.

   Dengan terbukti sukses nya kegiatan usaha dari berbagai sector divisi cipaganti grup membuat masyarakat yang hobby ber-investasi percaya untuk menanamkan modal di Koperasi Cipaganti. Dan sebagai investor pasti sudah kebal terhadap konsekuensi dan resiko yang akan diterimanya kelak. Dan dunia ini itu berputar sama seperti kehidupan, begitu juga kondisi perusahaan, kadang di puncak popularitas dengan keuntungan maksimal bahkan akan jatuh tidak berdaya dengan utang yang menumpuk. Hal ini terjadi pada salah satu bagian dari Cipaganti Grup yakni Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang tidak bisa membayar bunga yang di iming – imingkan tiap bulannya bahkan seluruh tagihan sebesar Rp 3,2 Triliun kepada 8.184 kreditor/ mitra usaha koperasi Cipaganti.
   Hal ini disebabkan karena industry batu bara yang dikelola Cipaganti Grup mengalami penurunan harga sehingga keuntungan semakin menurun dan investor yang sudah terlanjur menyetor dana nya tidak bisa tarik langsung secara tunai. Sementara bunga yang menumpuk belum dibayar ke investor. tetapi , kegiatan Koperasi Cipaganti ini tetap berjalan mencari dan menghimpun dana dalam konteks usaha mencari dana investor lain, guna membayar bunga kepada investor yang lebih dahulu telah menyetor dana nya di koperasi tersebut. Tetapi Cipaganti Grup yang selalu tepat dalam menangkap peluang usaha kali ini gagal. Di sebabkan usaha tersebut bukan untuk mensejahterakan tetapi merupakan suatu penggelapan uang yang merugikan investor lebih banyak lagi. yang pada akhirnya pendiri sekaligus Direktur Utama Cipaganti Grup, Adianto Setiabudi di tahan pihak kepolisian akibat kasus tindak kasus pencucian dan penggelapan uang.

   Mungkin dari kasus Cipaganti ini bisa diambil hikmah dari kejadian tersebut. Pak Adianto Setabudi memang pintar dalam mencari peluang bisnis dan juga sumber dana untuk mengembangkan usahanya. Tetapi, Cipaganti Grup ini menurut saya serakah dalam kegiatan bisnisnya. Mungkin akan lebih baik mengembangkan usaha dibidang yang berkaitan dengan transportasi saja tidak usah merambah ke usaha batu bara yang mungkin Pak Adianto Setiabudi belum handal terhadap pengelolaan batu bara yang akhirnya menjerat mencoreng nama baik dirinya sendiri.
   Dan untuk para investor harus lebih selektif lagi untuk percaya kepada orang lain. memang seorang investor itu harus bisa menanggung resiko tetapi kalau resikonya kerugian 100% mau bicara apa ?, resiko memang harus ditanggung tetapi juga harus dipikirkan terlebih dahulu dan juga menerima kejelasan akan untuk apa saja uang yang telah kita setorkan, apa jaminan yang didapat, dan juga punya bayangan akan masa depan suatu perusahaan agar bisa bersiap – siap untuk mengendalikan resiko yang terjadi.
  Koperasi Cipaganti ini berdiri atas izin dari kementrian koprasi yang memperbolehkan  unit perusahaan untuk membuka koperasi. Tetapi kalau menurut saya sistem yang dibentuk Koperasi Cipaganti ini kurang tepat. Boleh saja membuka usaha seperti kegiatan koperasi tapi harusnya kegiatan ini mungkin lebih baik untuk membantu pemerintah dan berkerja sama guna mensejahterakan rakyat Indonesia yang nota bene masih susah dalam mencari dana untuk kegiatan usahanya. Dan untuk mencari dana guna kegiatan pengembangan usaha berbagai divisi perusahaan Cipaganti Grup akan lebih baik dari penerbitan saham/ obligasi yang nota bene passion dari Perseroan Terbatas. Tetapi dari semua kejadian yang terjadi di Cipaganti Grup para pelaku yakni Bos Cipaganti tidak lari dari masalah yang menjerat beliau dan juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua dana yang belum terbayarkan ke para investor.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar