Nama : Fanny Dwi Risanti
NPM : 23213210
Kelas : 2EB24
Kasus dugaan penipuan mitra kerja Koperasi Cipaganti yang nilainya hingga Rp 3,2 Triliun yang diduga kuat oleh pendiiri sekaligus direktur utama Cipaganti Grup, Adianto Setiabudi dkk.

Dari kasus tersebut mungkin akan lebih enaknya saya uraikan terlebih
dahulu terbentuknya koperasi cipaganti karya graha persada atau yang disingkat
koperasi cipaganti saja. Koperasi ini didirikan oleh pemilik cipaganti grup
yakni Adianto Setiabudi.
Awal mula sebelum sebelum koperasi ini berdiri yakni sang pemilik
adianto setiabudi hanya seorang penjual mobil bekas dengan showroom bernama
cipaganti motor di Jl. Cipaganti 48, Bandung yang berdiri pada tahun 1985. Kendati
penjualan mobil bekas yang tidak mendatangkan keuntungan yang besar akhirnya cipaganti
motor beralih ke usaha rental yang menyewakan segala jenis kendaraan mulai
kendaraan untuk acara pernikahan, jasa pengangkut barang dan penumpang. Melihat
pasar yang seakan haus akan kebutuhan transportasi yang aman dan nyaman
akhirnya adianto bisa menangkap peluang untuk melebarkan usahanya dengan
membuka jasa dibidang transportasi.
Usaha dari tahun ke tahun yang
semakin berkembang cipaganti juga merambah dunia property/penjualan rumah dan
meluaskan usahanya yang bukan hanya memenuhi pelanggan biasa saja tetapi
pelanggan dalam konteks pabrik yang membutuhkan alat berat untuk kelangsungan
kegiatan usahanya. Dalam hal ini cipaganti juga menyewakan berbagai alat berat
untuk memenuhi kebutuhan pasar. Bahkan semakin sukses nya cipaganti ini juga
merambah usaha dengan menyediakan jasa petambangan (batu bara), pembangunan,
pertanian, dan peikanan, dsb. Dan semua usaha tersebut masuk kedalan cipaganti
grup yang terbagi kedalam berbagai divisi yakni divisi otojasa, property dan
heavy equipment dan ketiganya ditanganin dibawah perusahaan yang berbeda(anak
perusahaan) namun tetap dalam lingkungan cipaganti grup sebagai induknya.
Dari semua kegiatan usaha cipaganti grup tentunya memerlukan dana yang
tidak sedikit maka dari itu cipaganti grup membuka koperasi untuk menghimpun
dana dan membuka peluang untuk para investor yang mempercayakan uangnya yang
disetor untuk dikelola oleh pihak cipaganti guna mengembangkan usahanya, dan
sebagai imbalan/ balas jasa, para investor akan diberikan bunga sebesar 2% tiap
bulannya. Koperasi ini masuk kedalam bagian dari cipaganti grup tetapi terpisah
bagiannya dari anak perusahaan berbagai divisi lainnya di cipaganti grup.
Namun koperasi ini bukan menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan perusahaan
berbagai divisi di dalam cipaganti grup. Melainkan ada sumber dana lagi seperti
penerbitan saham yang dilakukan anak perushaan PT. Cipaganti Citra Graha ke
bursa efek.
Mungkin koperasi yang didirikan oleh cipaganti grup ini berbeda dengan
yang didirikan oleh pemerintah. Kalau koperasi milik pemerintah merupakan
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana untuk mensejahterakan rakyat yang mau
menabung atau membuka usaha kecil – kecilan. Tetapi kalau koperasi Cipaganti
hampir sama yakni kegiatan menghimpun dana namun konteks nya untuk
mensejahterakan para investor yang memiliki uang dan mempercayakan uang
tersebut untuk dikelola oleh pihak lain.
Dengan terbukti sukses nya kegiatan usaha dari berbagai sector divisi cipaganti
grup membuat masyarakat yang hobby ber-investasi percaya untuk menanamkan modal
di Koperasi Cipaganti. Dan sebagai investor pasti sudah kebal terhadap
konsekuensi dan resiko yang akan diterimanya kelak. Dan dunia ini itu berputar
sama seperti kehidupan, begitu juga kondisi perusahaan, kadang di puncak
popularitas dengan keuntungan maksimal bahkan akan jatuh tidak berdaya dengan
utang yang menumpuk. Hal ini terjadi pada salah satu bagian dari Cipaganti Grup
yakni Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang tidak bisa membayar bunga yang
di iming – imingkan tiap bulannya bahkan seluruh tagihan sebesar Rp 3,2 Triliun
kepada 8.184 kreditor/ mitra usaha koperasi Cipaganti.
Hal ini disebabkan karena industry batu bara yang dikelola Cipaganti Grup
mengalami penurunan harga sehingga keuntungan semakin menurun dan investor yang
sudah terlanjur menyetor dana nya tidak bisa tarik langsung secara tunai. Sementara
bunga yang menumpuk belum dibayar ke investor. tetapi , kegiatan Koperasi
Cipaganti ini tetap berjalan mencari dan menghimpun dana dalam konteks usaha
mencari dana investor lain, guna membayar bunga kepada investor yang lebih
dahulu telah menyetor dana nya di koperasi tersebut. Tetapi Cipaganti Grup yang
selalu tepat dalam menangkap peluang usaha kali ini gagal. Di sebabkan usaha
tersebut bukan untuk mensejahterakan tetapi merupakan suatu penggelapan uang yang
merugikan investor lebih banyak lagi. yang pada akhirnya pendiri sekaligus
Direktur Utama Cipaganti Grup, Adianto Setiabudi di tahan pihak kepolisian
akibat kasus tindak kasus pencucian dan penggelapan uang.
Mungkin dari kasus Cipaganti ini bisa diambil hikmah dari kejadian
tersebut. Pak Adianto Setabudi memang pintar dalam mencari peluang bisnis dan
juga sumber dana untuk mengembangkan usahanya. Tetapi, Cipaganti Grup ini
menurut saya serakah dalam kegiatan
bisnisnya. Mungkin akan lebih baik mengembangkan usaha dibidang yang berkaitan
dengan transportasi saja tidak usah merambah ke usaha batu bara yang mungkin
Pak Adianto Setiabudi belum handal terhadap pengelolaan batu bara yang akhirnya
menjerat mencoreng nama baik dirinya sendiri.
Dan untuk para investor harus lebih selektif lagi untuk percaya kepada
orang lain. memang seorang investor itu harus bisa menanggung resiko tetapi
kalau resikonya kerugian 100% mau bicara apa ?, resiko memang harus ditanggung
tetapi juga harus dipikirkan terlebih dahulu dan juga menerima kejelasan akan
untuk apa saja uang yang telah kita setorkan, apa jaminan yang didapat, dan
juga punya bayangan akan masa depan suatu perusahaan agar bisa bersiap – siap untuk
mengendalikan resiko yang terjadi.
Koperasi Cipaganti ini berdiri atas izin dari kementrian koprasi yang
memperbolehkan unit perusahaan untuk
membuka koperasi. Tetapi kalau menurut saya sistem yang dibentuk Koperasi
Cipaganti ini kurang tepat. Boleh saja membuka usaha seperti kegiatan koperasi
tapi harusnya kegiatan ini mungkin lebih baik untuk membantu pemerintah dan
berkerja sama guna mensejahterakan rakyat Indonesia yang nota bene masih susah
dalam mencari dana untuk kegiatan usahanya. Dan untuk mencari dana guna kegiatan
pengembangan usaha berbagai divisi perusahaan Cipaganti Grup akan lebih baik
dari penerbitan saham/ obligasi yang nota bene passion dari Perseroan Terbatas. Tetapi dari semua kejadian yang terjadi di Cipaganti Grup para pelaku yakni Bos Cipaganti tidak lari dari masalah yang menjerat beliau dan juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua dana yang belum terbayarkan ke para investor.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar