Nama : Fanny Dwi Risanti
NPM : 23213210
Kelas : 4EB24
Panama
Papers
Belum lama
ini tepatnya pada bulan April tahun 2016 tersiar kabar yang menggemparkan dunia
tentang kebocoran dokumen rahasia milik Perusahaan Mossack Fonseca yakni
merupakan firma hukum dan penyedia jasa konsultasi pengelolaan aset perusahaan yang
berlokasi di Panama. Dokumen ini akrab
dengan sebutan Panama Papers karena banyaknya kumpulan dokumen yang bocor, terdiri
dari 11,5 juta dokumen dan berukuran 2,6 Terabyte. Dokumen ini berisi informasi
rinci mengenai klien Mossack Fonseca yang membutuhkan jasa untuk mengelola aset
klien perseorangan maupun perusahaan agar dapat terhindar dari tagihan pajak di
negaranya masing-masing yakni dengan memiliki rekening bank luar negeri dengan
identitas anonym, yang memungkinkan identitas nasabah bank tersebut tidak
terlacak oleh petugas pajak di negara mereka masing-masing sehingga dapat
terhindar dari tagihan pajak.
Untuk menjadi nasabah rekening bank luar
negeri dengan identitas anonym tersebut seseorang harus mendaftarkan dirinya pada
bank tersebut atas nama perusahaan offshore. Perusahaan offshore sendiri ialah
perusahaan yang didirikan di negara/ wilayah
bebas pajak. Dan Mossack Fonseca bekerja sama dengan 14000 bank, badan
hukum, notaris, dan pihak lainnya untuk mendirikan perusahaan dan yayasan
sesuai pesanan klien. Perusahaan yang didirikan oleh Mossack ialah perusahaan offshore.
Sedikitnya ada lima pemimpin negara seperti
Presiden Ukraina Petro Poroshenko berjanji kepada masyarakat akan menjual
perusahaan permennya di Ukraina saat mencalonkan dirinya sebagai presiden pada
tahun 2014, tetapi dalam Panama Papers tercatat Petro justru memindahkan
bisnisnya dengan mendirikan perusahaan offshore di Kepulauan Virgin Britania
raya yang merupakan wilayah bebas pajak, sehingga Petro dapat menghindari pajak
Ukraina jutaan dollar Aperika Serikat.
Dalam dokumen Panama Papers Indonesia
juga tidak kalah ketinggalan tercatat dalam dokumen tersebut. Seperti pemilik
Grup Lippo James Riady tercatat sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan
bernama Golden Walk Ltd. Perusahaan itu didirikan dengan bantuan Mossack
Fonseca di British Virgin Islands pada 2011. Selain itu Direktur
PT.Indofood Sukses Makmur, Tbk Fransiscus Welirang Dia tercatat sebagai
pemegang saham perusahaan offshore bernama Azzorine Limited. Sandiaga
Uno juga tercatat dalam dokumen Panama Papers dengen kepemilikan tiga
perusahaan offshore yang terletak di British Virgin Island. Dan ada juga
buronan kepolisian Indonesia Djoko Soegiarto Tjandra tercatat dalam Panama
Papers terkait dirinya meminta bantuan Mossack untuk mengoperasikan perusahaan offshore
Shinc Holdings Limited yang didirikannya
dengan modal awal US$ 50 ribu yang terletak di British Virgin Island. Riza
chalid (buronan kepolisian) juga masuk catatan Panama Papers yang tercatat
memiliki perusahaan offshore Gainsford Capital Ltd dengan modal awal US$ 50
ribu yang terletak di British Virgin Islands. Serta masih banyak lagi sekitar
800 nama orang Indonesia tercatat dalam dokumen Panama Papers dan sampai sekarang KPK masih mempelajari dan menyelidiki
data yang bermanfaat tersebut untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di
wilayah Indonesia.
Analisis :
Berdasarkan contoh
kasus pelanggaran di atas, memiliki perusahaan offshore pastilah berkaitan dengan kepemilikan rekening bank luar
negeri dimana identitas kita tidak dapat terlacak oleh petugas pajak di negara domisili
masing-masing. Yang artinya aset/harta sesorang yang berada di wilayah bebas
pajak dengan mendirikan sebuah perusahaan offshore
secara otomatis aman dari tagihan pajak di negara domisili mereka. Akan tetapi
seseorang yang melakukan itu telah melanggar etika profesi akuntansi dalam hal
integritas, dikarenakan orang tersebut menyembunyikan hartanya dan tidak
melaporkan secara utuh harta yang dimilikinya kepada petugas pajak. Yang menjadikan
orang tersebut membayar pajak yang tidak sesuai dengan keadaan harta mereka dan
dia berhasil melindungi dirinya dari tagihan pajak yang besar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar