Nama :
Fanny Dwi Risanti
NPM :
23213210
Kelas : 4EB24
Akuntansi Internasional dan Masalah Perpajakan
Definisi Perusahaan Multinasional
Perusahaan bisnis multi nasionaladalah perusahaan yang
memiliki beberapa pabrik yang berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian
dengan budaya di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat
bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain
diharapkan dapat menghemat biaya ongkos produksi dan distribusi produk hingga
sampai ke tangan konsumen akhir.
Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara, perusahaan ini
biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik
atau kantor cabang di
banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka
mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana
yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam
politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para
politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi
masyarakat dan melobi politik. Karena jangkauan internasional dan mobilitas
PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan
ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan,
lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat
berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan
insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau
infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.
PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk
memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.Perusahaan multinasional
pertama muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda yang
merupakan saingan berat dariPerusahaan Hindia Timur
Britania.
Ciri – ciri Perusahaan Multinasional
PBB dalam laporan tahunan 1973 mendefinisikan Perusahaan
Multinasional sebagai suatu perusahaan yang kegiatan pokoknya meliputi
usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pembrian jasa dalam sedikitnya dua
negara. Perusahaan Mutinasional merupakan sumber dari penanaman modal asing
langsung dan jumlahnya merupakan ukuran kegiatan perusahaan itu. Sebagian besar
dari penanaman modal asing di negara-negara sedang berkembang diusahakan di
bidang sumber daya alam, sisanya dibidang pengolahan, perdagangan, prasarana, transport,
perbankan, turisme, dan jasa-jasa lainya.
Jenis dan Struktur Organisasi Perusahaan Multinasional
1.
Setiap struktur membutuhkan
pemrosesan informasi masing-masing
2.
Devinisi Fungsional Sedunia
3.
Diorganisasi bedasarkan fungsi
·
Bidang fungsional anak perusahaan
melaporkan langsung kepasangan fungsional mereka diperusahaan induk.
· Perencanaan strategis dilakukan
eksklusif puncak din perusahaan induk karena data yang mengintregasikan seluruh
operasi tidak dapat pada level rendah.
4.
Divisi internasional
Semua anak perusahaan melapor pada divisi internasional
MNC yang dipisah dari divisi Domestik.
5.
Wilayah Geografis
· Tiap wilayah bertanggung jawab
atas anak perusahaan yang berlokasi dalam batasnya.
·
Tidak adanya komunikasi antar
wilayah.
·
Hubunan pelapor antara anak dan
induk.
6.
Divisi produk sedunia
·
Divisi ini bertanggung jawab
pada operasi mereka sendiri diseluruh dunia.
·
Membantu mengenali berbagai ragam
kebutuhan dari berbagai anak perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Multinasional
1)
Menambahkan devisa negara melalui
penanaman di bidang ekpor,
2)
Mengurangi kebutuhan devisa untuk
impor disektor industri,
3)
Memodernisir industri
4)
Ikut mendukung pembangunan
nasional
5)
Menambah kesempatan kerja dengan
membuka lapangan kerja baru
Keburukan Perusahaan Multinasional
1) Makin banyaknya Perusahaan
Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekusaan ekonomi negara. Tetapi,
jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.
2)
Perusahaan Multinasional tersebut
memperoleh hasil berupa keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada
pemegang sahamnya. Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk
menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak. Dapat merusak
kehidupan politik dan ekonomi negara.
Pajak Internasional
Pajak internasional
mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country.Disebut domicily
country apabila negara tempat tinggal wajib pajak (domicily
country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak
penghasilan atas world wide income atas dasar asas domisili. Apabila wajib
pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country,
atau host country),dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan
atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka wajib pajak tersebut akan
dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country
dan yang kedua oleh domicily country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah
atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai
negara-negara surga pajak (taxhaven countries).
Pajak berganda
dapat dibedakan menjadi pajak berganda internal (internal double
taxation), pajak berganda internasional (international double taxation) pajak berganda
secara yuridis ( juridical double taxation) serta pajak berganda secara
ekonomis (economic double taxation). Pajak berganda internasional adalah
pengenaan pajak atas subjek dan objek pajak yang sama dalam suatu negara. Pajak
berganda internasional adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap
subjek dan objek pajak yang sama oleh dua negara. Dua negaraatau lebih
mengenakan pajak atas objek pajak yang sama dan subjek pajak yang
sama.Knechtle dalam bukunya berjudul Basic Problem In International
Fiscal Law (1979) membedakan pengertian pajak berganda
secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense).
Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam
bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap
suatu fakta fiskal. Secara sempit pajakber ganda dianggap terjadi pada semua
kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam
satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda sepertiini sering
disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda
oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah
pusat dandaerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten,
propinsi X dan Y).
Metode
pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh
suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negara sendiri atau
national taxlaw atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda
secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari
exemption without progression atau full exemption, exemption with
progression, credit method full credit, ordinary tax credit dan ordinary
taxcredit. Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara
bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos
pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu perjanjian
khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement .
Perencanaan Pajak Perusahaan Multinasional
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi
lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan
secara keseluruhan.
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
2. Perubahan
hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
waktu panjang.
Kebijakan Perpajakan
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
1. Netralitas
pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumberdaya.
2. Ekuitas
pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa
semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar
bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
Keanekaragaman Sistem Pajak International
Pengelolaan
yang efektif atas potensipajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional
yang sangat berbeda dari suatu negara ke Negara lain.
Macam-Macam Pajak
1. Pajak
penghasilan perusahaan
2. Pajak
pungutan
3. Pajak
pertambahan nilai
4. Pajak
perbatasan
5. Pajak
transfer
Beban Pajak
Ketika
semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal,
banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata
tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan
demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada
tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti
beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu
ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
1. Sistem
klasik
2. Sistem
terintegrasi
Insentif pajak luar negeri
Banyak
negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif
dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap
dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Kompetensi Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh
dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan
dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh Negara surga
pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien.
Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah
yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan
Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba
ataupendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak
luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang
dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang
dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan
kembali kepada investor komestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan
jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau
jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan
kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan
pasif
2. Pendapatan
jasa keuangan
3. Pendapatan
pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan
transportasi
5. Deviden
untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian
pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang
dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing.
Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan
deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan
atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber
AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak
yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata
uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikanstrategi usaha
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam
jangkaPanjang
Pertimbangan Organisasi
Jika operasi
luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin
akanmenguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap
awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah Negara surga pajak yang
tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Harga Transfer
Harga
transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional
pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian
netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan
taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif
mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan
taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Metode Harga Transfer
Harga
transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar.
Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan
mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer
antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak
berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak
Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga
yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode
Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini
diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga
Jual Kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan
atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin
yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga
ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode
Penentuan Biaya Plus
Metode ini
berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri
atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba
Sebanding
Metode ini
mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi
situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa
periode waktu tertentu.
6. Metode
Pemisahan Laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode
Penentuan Harga Lainnya
Metode ini
dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Referensi :
1.https://purnamarita.wordpress.com/2016/04/23/perpajakan-internasional-dan-penetapan-harga-transfer/