Nama :
Fanny Dwi Risanti
NPM : 23213210
Kelas : 4EB24
Good Corporate Governance
Tatakelola perusahaan yang baik atau good
corporate governance selanjutnya disingkat dengan GCG adalah proses untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabiltas perusahaan guna mewujudkan
nilai Pemilik Modal/RPB dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders perusahaan berlandaskan peraturan dan nilai
etika. Stakeholders perusahaan antara lain pemilik, kreditor,
pemasok, asosiasi usaha, karyawan, pelanggan, pemerintah dan masyarakat luas. Konsep
GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan
yang baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya
hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat
waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja
perusahaan, kepemilikann dan stakeholder.
Penerapan prinsip GCG dalam
dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan
tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu
perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis. Tujuan-tujuan tersebut
adalah sebagai berikut:
- Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
- Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
- Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
- Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
- Meningkatkan investasi nasional; dan
- Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
Adapun Prinsip-prinsip
good corporate governance dalam hal ini meliputi:
- Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
- Kemandirian (Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
- Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
JURNAL YANG
BERKAITAN
JURNAL 1
JURNAL SELENGKAPNYA :
JURNAL 2
JURNAL SELENGKAPNYA
:
JURNAL 3
JURNAL SELENGKAPNYA :
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar