Rabu, 27 November 2013

TULISAN 4 SOFTSKILL "pengantar bisnis" → (KEKUATAN KORUPSI MELEMAHKAN SEGALANYA)


Kekuatan Korupsi Yang Melamahkan Segalanya

 1EB22 
 Fanny Dwi Risanti 
 (23213210) 

I.                PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.

Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Sebelum pada inti keegiatan korupsi, para koruptor memiliki penyebab dia melakukan korupsi juga unsur – unsur lain yang lainnya, begitu para pelaku memiliki sifat dari penyebab dan unsur terjadinya korupsi barulah pelaku tersebut melakukan praktik korupsinya yang ternyata merugikan banyak orang. Dalam hal ini perlu adanya upaya – upaya dan penindakan khusus terhadap pelaku korupsi dan pencegahannya yang selanjutnya akan lebih lengkap dibahas pada isi tulisan ini.

Rumusan Masalah
Apa itu korupsi?
Mengapa seseorang bisa melakukan korupsi?
Adakah penyebab dan unsur untuk melakukan korupsi?
Apa saja upaya – upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi?

Tujuan
Untuk mengetahui apa itu korupsi dan mengetahui bagaimana teganya para koruptor yang mengambil uang Negara yang seharusnya diberikan kepada rakyatnya yang miskin. Dan yang lebih penting untuk melahirkan generasi muda yang mengetahui banyak konsekuensi dari kegiatan korupsi agar tidak melakukan korupsi.

II.           ISI

What do you think about corruption??
Lagi – lagi dan lagi di media masa selalu menayangkan program berita tentang korupsi. Arti korupsi menurut ilmiah sudah terlebih dahulu dibahas dilator belakang tulisan ini, rasanya tidak pantas lagi menuliskan arti korupsi itu sendiri karena masing – masing orang pendapatnya berbeda – beda tetapi satu kesatuan yakni merampas uang Negara oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hari demi hari lembaga khusus untuk menjerat pelaku korupsi (KPK)  selalu saja ada yang menjadi korban secara bergantian yang hanya menggunakan waktu yang berbeda saja untuk menjerat pelaku.
Memang benar uang hasil korupsi itu sangatlah menggiurkan. Tapi apakah pelaku yang melakukan korupsi itu sadar dia telah mengambil uang rakyat secara bringas?, dan rasanya malas juga untuk mendengarkan komentar para koruptor yang masih saja membela diri bahwa dia tidak melakukannya, atau juga yang sudah tertangkap dan dipenjara lalu divonis hukuman dengan tenggang waktu lama yang kemudian ia menangis karena memikirkan nasib keluarga dan anaknya. Saya pribadi kesal dengan dengan hal tersebut, kalau mereka para koruptor tidak ingin hal itu terjadi ya seharusnya mereka jangan melakukannya dan saling memikirkan bahkan membantu saudara – saudara kita yang pendapatannya masih dibawah garis kemiskinan.
Indonesia merupakan salah satu Negara paling terkorup di dunia mengalahkan Negara maju seperti Rusia. menurut survey dari tranparency lembaga independen dari 146 negara, tercatat 10 besar Negara yang paling terkorup didunia yakni:
  1. . Azerbaijan
  2.    Bangladesh
  3.     Bolivia
  4.   Kamerun
  5.    Indonesia
  6.   Irak
  7.   Kenya
  8.   Nigeria
  9.   Pakistan
  10.    Rusia

Indonesia menempati urutan ke 5 dari seluruh Negara di dunia dan urutan pertama di wilayah asia pasifik. Kalau dipikir betapa besarnya uang Negara yang telah dikorup oleh para koruptor. Hal tersebut harus perlu penanganan khusus untuk menangani agar peringkat Indonesia sebagai Negara terkorup bisa bisa turun bahkan tidak di kenal sebagai Negara terkorup.
 Sebenarnya kalau bicara tentang korupsi secara otomatis dalam pikiran terbesit pertanyaan seperti apa sebab dari mereka yang melakukan korupsi?. Salah satu sebab utama orang melakukan korupsi adalah faktor sombong/ kesombongan, merasa dirinya kurang terus dalam hal materi bahkan timbul rasa iri ketika ada seorang yang mempunyai materi berlimpah, sehingga ingin mengalahkannya namun dengan cara yang cepat tetapi salah seperti korupsi. Selain sebab utama orang melakukan korupsi terdapat unsur  alasan lain para koruptor melakukan korupsi antara lain:
  1.  Kurang iman, dan tidak besyukur dengan apa yang telah diberikan oleh Allah SWT Kurangnya pengetahuan iman membuat orang tersebut tidak beriman sehingga melakukakn perbuatan yang melanggar syariat islam dan juga tidak paham dengan arti syukur dengan apa yang telah ditentukan rezeki dari Allah dan akhirnya mereka melakukan korupsi
  2. Kurang memiliki pengetahuan san kemampuan bisnis dan investasi yang baik. Kurangnya ilmu pengetahuan juga sangat berpengaruh karena mereka yang melakukan korupsi sangat cetek pemikiran ilmu pengetahuan seharusnya rezeki yang telah diberikan Allah kepada kita itu adalah yang terbaik juga jangan meng-investasikan dengan cara korupsi. Tetapi, bisa dengan membuka usaha kecil tetapi kreatif dan selalu mengeluarkan inovasi – inovasi baru sehingga orang lain tertarik membelinya dan dari situ bisa mendapatkan keuntungan halal. Yang bukan seperti orang korupsi yang membuka usaha yang instan dalam arti dimulai dengan usaha besar namun salah dalam penempatan modal awalnya yang haram. Atau Mereka ini menganggap sumber uang hanya dari kekuasaan, bukan berasal dari Investasi dan Bisnis sedangkan fakta bisnis dan investasi mengambil bagian 80% dalam berjalannya suatu negara. 
  3. Pro- sara, dengan memiliki jabatan tinggi, didalam imajinasi gila mereka, uanglah yang menjadi benteng perlindungan mereka, mereka ingin berbeda dengan sesamanya, sedangkan UUD menjamin kemerdekaan dan kesetaraan. Mereka ingin membangun konglomerasi sedangkan Indonesia menganut paham demokrasi.
  4. Hubugan keluarga seperti faktor ekonomi yang buruk, Hal seperti ini terjadi karena keinginan yang terus melambung namun ketersediaan uang pribadi tidak mencukupi akhirnya mereka melakukan korupsi untuk menambah uang sehingga bisa memenuhi kebutuhan mereka.
  5. Tidak memiliki percaya diri, Tidak memiliki percaya diri disini adalah tidak percaya dengan hasil yang mereka peroleh sesungguhnya dari sesuai kerja yang mereka kerjakan. Akhirnya jika ditawarkan suatu pekerjaan tetapi yang sudah tidak perlu lagi dikerjakan namun ditawarkan sejumlah uang yang tidak wajar yang akhirnya mereka ingin mengerjakannya dan mendapatkan uang tersebut.
  6. Pintar tak cerdas, Banyak mereka yang korupsi yang bekerja di instansi pemerintahan berasal dari latar belakang pendidikan yang terpandang seperti pada Gayus Tambunan yang merupakan alumnus STAN. Di perguruan tinggi tersebut rata – rata orang pintar namun bisa jadi tidak cerdas. Karena, mereka menggunakan kepintarannya untuk bisa mendapatkan uang yang banyak tetapi tidak cerdas mencari uang yang banyak dengan cara yang halal.
Dari unsur – unsur tersebut haruslah dibentuk upaya – upaya terhadap pemberantasan korupsi dan pncegahannya antara lain :
  1.   Penegakkan hukum dan undang – undang yang tegas, Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi                                                          masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum. Maka dari itu lembaga hukum harus bertindak tegas dan serius tanggap dalam permasalahan seperti korupsi ini agar citra bangsa tidak lemah dengan terjadinya korupsi ini.
  2.   Penanaman pendidikan budaya anti korupsi, Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.
  3.   Pengetahuan agama yang luas, Pengetahuan agama yang luas sangat penting agar mengetahui sebagaimana konsekuensi yang terjadi dalam ruang lingkup agama jika melakukan korupsi Karen bukan didunia saja pertanggung jawabannya tetapi sampai akhirat akan terus dipertanggung jaawabkan.

Ini adalah tugas besar yang dihadapi Indonesia kedepan agar bisa menciptakan dan tetunya kita sebagai generasi muda untuk membangun bangsa kita dengan mananamkan nilai kejujuran, agama, dan selalu bersyukur terhadap apa yang didapat, agar Negara kita  tidak menjadi Negara terkorup di asia pasifik atau pun di dunia lagi.



III.      PENUTUP

Kesimpulan
Korupsi itu adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Adapun penyebab dan unsur seseorang melakukan korupsi antara lain kesombongan, merasa selalu tidak puas, bahkan cenderung mereka yang pintar melakukan korupsi namun tidak cerdas untuk bagaimana agar kepintarannya itu untuk tidak melakukan korupsi. Dan pencegahannya bisa dengaan peraturan undang – undang yang tegas, penanaman agama yang luas dan baik, juga penyuluhan pendidikan budaya antikorupsi supaya anak bangsa yang merintis kedewasaan mengerti dan menjaga bangsanya agar tidak menjadi negara terkorup lagi.
Saran
Perlu adanya pemerintahan yang tegas menjalankan peraturan hukum dan undang – undang yang tidak mau di suap dengan dentuk apapun. Dan yang bukannya ikut – ikutan korupsi pada saat menangani pidana terhadap kasus orang korupsi.

IV.      DAFTAR PUSTAKA
  1. http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mapu5102/menukorupsi.htm
  2. http://kebindo.blogspot.com/2013/05/negara-terkorup-didunia-versi-2013.html#.UpfJrdIbCIw
  3. http://hukum.kompasiana.com/2013/10/05/satu-sebab-utama-seseorang-melakukan-korupsi-597975.html
  4. http://acch.kpk.go.id/6-strategi-pencegahan-dan-pemberantasan-korupsi
  5. http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
  6. Aksara Bumi. Himpunan Peraturan Tentang Korupsi. Jakarta, Sinar Grafika, 2008
  7. Bambang Soesatyo. Perang Perangan Melawan Korupsi. Jakarta, Pustaka Indo, 2011




Tidak ada komentar:

Posting Komentar