Sabtu, 10 Oktober 2015

TUGAS SOFTSKILL "Bahasa Indonesia"---> (“Analisis Artikel Ekonomi”)

 Nama   : Fanny Dwi Risanti
 Kelas   : 3EB24
 NPM     : 23213210
                              
Pengusaha: Upah Buruh Tahun Depan Idealnya Naik 7%

By Fiki Ariyanti on 04 Okt 2015 at 13:20 WIB


Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha garmen merasa keberatan dengan tuntutankenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan. Pelaku usaha di sektor padat karya ini mengusulkan penyesuaian rata-rata upah buruh secara nasional sebesar 7 persen di 2016. 
Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, berpendapat,kenaikan upah di seluruh Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini. Pan Brothers merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya diekspor. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten PBRX.

"Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Kita kan ingin memajukan negara ini menjadi negara besar dan mandiri, bukan negara pengangguran," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015). 

Anne menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah. Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN. "Jadi kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi. 

Secara keseluruhan, rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8 persen," tegas Anne. Dia beralasan, pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah. 

"Jadi berapapun kenaikan upah di 2016 bukan sekadar kenaikan. Karena misalnya upah naik jadi 100 di tahun depan, sebenarnya angka kenaikannya menjadi 108 (100x1,08). BPJS yang ex Jamsostek pun masih ada," pungkas Anne. (Fik/Ndw)


ANALISIS :



Artikel ini menggunakan paragraph induktif yang bisa dibuktikan pada paragraph pertama.

Pengusaha garmen (Khusus) merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan. Pelaku usaha di sektor padat karya (Umum)  ini mengusulkan penyesuaian rata-rata upah buruh secara nasional sebesar 7 persen di 2016. 
Penjelasan :
Pernyataan pengusaha garmen adalah kalimat khusus karena itu merupakan bagian dari pelaku usaha di sector padat karya adapun contoh lainnya seperti home industry, konveksi , dll . Sedangkan secara keseluruhan usaha yang bergerak di sector padat karya tersebut bersifat umum.

Artikel ini juga terdapat hubungan kausal (akibat – sebab ).
Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, berpendapat,kenaikan upah di seluruh Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini (Akibat). Pan Brothers merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya diekspor (Sebab). Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten PBRX.  

Penjelasan :
Akibat : kenaikan upah di seluruh Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini.
Sebab : Pan Brothers merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya diekspor.

Artikel ini juga terdapat proposisi empirik di paragraph ketiga.
Pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini.
Penjelasan :
Dikatakan proposisi empirik karena pernyataan tersebut benar berdasarkan fakta dollar melemah sehingga pertumbuhan ekonomi menurun tidak sesuai target.

Artikel ini menggunakan generalisasi tidak sempurna di paragraph ketiga.
pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini.
Penjelasan :
kalimat yang ada pada pernyataan tersebut merupakan kesimpulan/generalisasi tidak sempurna, maksudnya tidak disebutkan rincian penyebab dari pertumbuhan ekonomi yang realisasinya kurang dari 5 persen.

Artikel ini terdapak kausal (Akibat – Sebab) di paragraph empat.
Anne menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah. Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN (Akibat). Jadi kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi (Sebab).
Penjelasan :
Akibat : penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah. Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN.
Sebab : Jadi kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi.

Artikel ini terdapat kausal (Sebab – Akibat) di paragraph lima.
Secara keseluruhan, rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8 persen (Sebab)," tegas Anne. Dia beralasan, pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah (Akibat).
Penjelasan :
Sebab : Rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8 persen.
Akibat : Pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah.

Artikel ini terdapat Analogi diantara paragraph tiga dan lima.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen (paragraph tiga). Rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8 persen," tegas Anne. Dia beralasan, pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah (paragraph lima).
Penjelasan :
Analogi adalah penarikan kesimpulan dua atau lebih hal yang berbeda tetapi mempunyai sifat yang sama.
Alasan saya menentukan paragraph tiga dan lima sebagai analogi karena, pertumbuhan yang realisasinya kurang dari 5 persen, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Rata – rata upah minimum seharusanya tidak naik lebih dari 7 sampai 8 persen, karena pengusaha menanggung BPJS 8% dari upahnya. Oleh karena itu pemerintah tidak bijak jika menuntut kenaikan upah sebesar 22 persen.

Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2332247/pengusaha-upah-buruh-tahun-depan-idealnya-naik-7







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar