Nama : Fanny Dwi Risanti
Kelas : 3EB24
NPM : 23213210
Pengusaha: Upah Buruh Tahun Depan Idealnya Naik 7%
Kelas : 3EB24
NPM : 23213210
Pengusaha: Upah Buruh Tahun Depan Idealnya Naik 7%
By Fiki Ariyanti on 04 Okt 2015 at 13:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha
garmen merasa keberatan dengan tuntutankenaikan upah minimum sebesar 22
persen pada tahun depan. Pelaku usaha di sektor padat karya ini mengusulkan
penyesuaian rata-rata upah buruh secara nasional sebesar 7 persen di
2016.
Wakil
Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, berpendapat,kenaikan upah di seluruh Indonesia harus
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini. Pan Brothers
merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya
diekspor. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten
PBRX.
"Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Kita kan ingin memajukan negara ini menjadi negara besar dan mandiri, bukan negara pengangguran," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
"Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Kita kan ingin memajukan negara ini menjadi negara besar dan mandiri, bukan negara pengangguran," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Anne menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah. Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN. "Jadi kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi.
Secara
keseluruhan, rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih
dari 7 persen sampai 8 persen," tegas Anne. Dia beralasan, pengusaha
telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja,
seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan
dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah.
"Jadi
berapapun kenaikan upah di 2016 bukan sekadar kenaikan. Karena misalnya upah naik
jadi 100 di tahun depan, sebenarnya angka kenaikannya menjadi 108 (100x1,08).
BPJS yang ex Jamsostek pun masih ada," pungkas Anne. (Fik/Ndw)
ANALISIS :
Artikel ini menggunakan
paragraph induktif yang bisa dibuktikan pada paragraph pertama.
Pengusaha garmen (Khusus) merasa
keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22
persen pada tahun depan. Pelaku usaha di
sektor padat karya (Umum) ini
mengusulkan penyesuaian rata-rata upah buruh secara nasional sebesar 7 persen
di 2016.
Penjelasan
:
Pernyataan
pengusaha garmen adalah kalimat khusus karena itu merupakan bagian dari pelaku
usaha di sector padat karya adapun contoh lainnya seperti home industry,
konveksi , dll . Sedangkan secara keseluruhan usaha yang bergerak di sector
padat karya tersebut bersifat umum.
Artikel ini juga terdapat
hubungan kausal (akibat – sebab ).
Wakil
Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, berpendapat,kenaikan upah di seluruh Indonesia harus
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini (Akibat). Pan Brothers merupakan
perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya diekspor (Sebab). Perusahaan ini terdaftar di
Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten PBRX.
Penjelasan
:
Akibat : kenaikan upah di seluruh Indonesia harus
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini.
Sebab : Pan
Brothers merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen
produknya diekspor.
Artikel ini juga terdapat proposisi
empirik di paragraph ketiga.
Pertumbuhan
ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5
persen di tahun ini.
Penjelasan
:
Dikatakan
proposisi empirik karena pernyataan tersebut benar berdasarkan fakta dollar
melemah sehingga pertumbuhan ekonomi menurun tidak sesuai target.
Artikel ini menggunakan
generalisasi tidak sempurna di paragraph ketiga.
pertumbuhan
ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5
persen di tahun ini.
Penjelasan
:
kalimat
yang ada pada pernyataan tersebut merupakan kesimpulan/generalisasi tidak
sempurna, maksudnya tidak disebutkan rincian penyebab dari pertumbuhan ekonomi
yang realisasinya kurang dari 5 persen.
Artikel ini terdapak kausal (Akibat
– Sebab) di paragraph empat.
Anne
menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada
tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga
kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau
sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan
upah. Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014
karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik
berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN (Akibat). Jadi kenaikan upah tahun
depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi (Sebab).
Penjelasan
:
Akibat : penetapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama,
Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia
sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor
tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah. Kedua,
inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga,
melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN.
Sebab : Jadi
kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi.
Artikel ini terdapat kausal
(Sebab – Akibat) di paragraph lima.
Secara
keseluruhan, rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih
dari 7 persen sampai 8 persen (Sebab)," tegas Anne. Dia beralasan,
pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh
pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan
dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah (Akibat).
Penjelasan
:
Sebab : Rata-rata
upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8
persen.
Akibat : Pengusaha
telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja,
seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan
dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah.
Artikel ini terdapat Analogi
diantara paragraph tiga dan lima.
Dengan
pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang
dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen (paragraph
tiga). Rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7
persen sampai 8 persen," tegas Anne. Dia beralasan, pengusaha telah mengeluarkan
biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase
ditanggung pengusaha 8 persen dari upah (paragraph lima).
Penjelasan
:
Analogi adalah
penarikan kesimpulan dua atau lebih hal yang berbeda tetapi mempunyai sifat
yang sama.
Alasan
saya menentukan paragraph tiga dan lima sebagai analogi karena, pertumbuhan yang
realisasinya kurang dari 5 persen, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Rata
– rata upah minimum seharusanya tidak naik lebih dari 7 sampai 8 persen, karena
pengusaha menanggung BPJS 8% dari upahnya. Oleh karena itu pemerintah tidak
bijak jika menuntut kenaikan upah sebesar 22 persen.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2332247/pengusaha-upah-buruh-tahun-depan-idealnya-naik-7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar