Tugas Softskill
Pengantar Bisnis
"Bentuk - Bentuk Badan Usaha"
Nama : Fanny Dwi Risanti
NPM : 23213210
Kelas : 1EB17 / Mahasiswa Mengulang
Universitas Gunadarma
PTA 2015/2016
Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi
yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan
menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya
badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan
perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1.
Perusahaan
Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu
badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab
seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan
demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha
persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain. Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai
berikut:
a. Pemilik
bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta
kekayaan pribadinya.
b. Bentuk
organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada
peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok
untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2.
Firma
(Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan
antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama
anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini
berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota
firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung
bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota
firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan
anggota lainnya.
c. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu
firma menjadi jaminan.
Sekutu yang tidak
memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara
langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya
kecil.
3.
Perusahaan
Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang
terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya
menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan
disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya
menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan
disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu
sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV. Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a.
Anggota aktif, yaitu anggota yang
mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi
kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang
hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya
sebatas modal yang disertakan saja. Terdapat empat macam bentuk
keanggotaan CV, antara lain:
─ Sekutu
Umum (general partner)
─ Sekutu
Terbatas (limited partner)
─ Sekuru
Diam (silent partner)
─ Sekutu
Rahasia (secret partner)
─ Sekutu
Senior dan Junior (senior and junior partner)
─ Doman
(sleeping partner)
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau
lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau
pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar
modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material.
Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan
oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini
kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material
merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal. Syarat formal
pendirian PT adalah sebagai berikut:
─ Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
─ Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statute
─ Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
─ Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara
diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5.
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik
Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2
dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi
tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau
perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat
(BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan
ciri-ciri umum BUMN antara lain:
─ Melayani
kepentingan masyarakat
─ Berusaha
memperoleh keuntungan (laba)
─ Berstatus
badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
─ Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang
banyak
─ Bertujuan
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
Modalnya meliputi
kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki
peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan
ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang
sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. Landasan
dan pelaksanaan koperasi di Indonesia. Menurut Undang-undang Pokok
Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga
landasan antara lain:
a)
Landasan
Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di
Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus
berpedoman kepada Pancasila.
b)
Landasan
Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus
berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah
bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah
kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
c)
Landasan
Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini
adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan
kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Lembaga Keuangan Bank dan Bukan
Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB) & Contohnya| Hai kali ini mengenai pengertian lembaga
keuangan bukan bank dank contohnya. Berikut informasinya. Pengertian
Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI
No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB ) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk-Bentuk Usaha Lembaga
Keuangan Bukan Bank - Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di
Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Badan
hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan
hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di
luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat
mendorong pengembanan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan
sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan
usaha yang dilakukan oleh lembaga keungan bukan bank adalah sebagai berikut.
─ Menghimpun
dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. bank lainnya.
─ Memberikan
kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah maupun swaa.
─ Menjadi
peranfara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dan dalam maupun luar negeri.
─ Melakukan
penyertaan modal di perusahaan-perusahaandan penjualan saham-saham di pasar
modal.
─ Melakukan
usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
─ Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang
keuangan.
Macam-Macam
Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank (LKBB) dan Contohnya
Lembaga-Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan
bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan
perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan
perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan bukan/non bukan (LKBB)
adalah sebagai berikut.
a.
Asuransi
Pengertian Asuransi - Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara
seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan
menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada
tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat
peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika
kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi
asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi
menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi
sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila
terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Macam-macam
Contoh Perusahaan Asuransi - Lembaga asuransi memiliki peranan ganda,
yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana
dan mayarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah
─ Asuransi
Jiwasraya,
─ Asuransi
Bumi Putra,
─ Asuransi
Sosial Tenaga Kerja,
─ Asuransi
Kesehatan Indonesia (Askes)
─ Asuransi
Kerugian Jasa Raharja.
Dalam
kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1) Pihak tertanggung, yakni
pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2) Pihak penanggung, yakni
pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti mgi
jika terjadi risiko. Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan
sebagai berikut.
─ Kerugiannya
cukup besar, tetapi kemungkinan teijadinya sangat kecil sehingga asuransi
terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
─ Kemungkinan
kerugian dapat diperhitungkan.
─ Terdapat
sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
─ Kerugian
yang terjadi bersifat kebetulan.
─ Kerugiannya
tertentu.
b.
Koperasi
Kredit
Pengertian Koperasi Kredit/Simpan
Pinjam - Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan
pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada
para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan.
Untuk memmjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit
ini dapat digunakan untuk memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit
memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat. Modal
Koperasi Kredit - Modal koperasi kredit berasal dan beberapa sumber antara
lain:
─ simpanan
pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
─ simpanan
wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
─ simpanan
suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang
bersangkutan,
─ dana
cadangan, dan
─ hibah.
c.
Perusahaan
Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan
umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada
perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum
Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya,
pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan
untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan
konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa
benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh
peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam
terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan
lebih tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
d.
Lembaga
Pensiun
Pengertian Lembaga Pensium
- Lembaga Dana Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini
diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga
Dana Pensiun contohnya sebagai berikut Contoh Lembaga Pensiun :
1) PT
Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen)
Penjelasan mengenai PT Taspen dan
kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana
Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun
1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau
kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun
- Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalahmeningkatkan kesejahteraan
pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam
perundang-undangan.
Fungsi
Lembaga Dana Penisun - Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi adalah
sebagai berikut.
─ sebagai
tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
dan
─ sebagai
tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana
pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang
masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut
setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji
dengan masa pembayaran saat pegawail karyawan pensiun, dana yang terkumpul
tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
─ Dipinjamkan
kepada badan-badan yang membutuhkan.
─ Dibelikan
surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
e.
Perusahaan
Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang
yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat
pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum
angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki
oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala
fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Kerjasama, Penggabungan dan
Ekspansi
Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan
terbagi menjadi dua diantaranya :
Penggabungan Vertikal-Integral
adalah suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku
bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke
hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
Penggabungan Horisontal-Paralelis
adalah suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja
pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan
tujuan menekan persaingan.
─ Sindikat
adalah bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk
melaksanakan suatu proyek.
─ Concern adalah
suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
─ Joint Venture
adalah Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
─ Trade Association
adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
─ Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
─ Gentlemen’s Agreement
adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1) Spesialisasi yaitu
perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk
saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di
bidang jasa transportasi darat saja.
2) Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi
tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan
perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1) Trust – Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2) Holding Company / Perusahaan Induk
yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3) Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4) Sindikasi adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan
penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga
sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek
yang besar).
5) Concern adalah
suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari
satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun
vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana
untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang
kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6) Joint Venture
merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7) Trade
Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari
laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8) Gentlement’s Agreement
adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan atau
Penyatuan Usaha
1) Consolidation/Konsolidasi adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2) Merger
adalah suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3) Aliansi
Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka
menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar
dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh:
PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.
B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge)
4) Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
SUMBER :
Sutarto.
dkk. 2008. IPS. Solo: Tiga Serangkai. Hal: 1440149
Tidak ada komentar:
Posting Komentar