Senin, 05 Oktober 2015

Bentuk - Bentuk Badan Usaha (SAP Minggu 3)

Tugas Softskill
Pengantar Bisnis
"Bentuk - Bentuk Badan Usaha"



Nama  : Fanny Dwi Risanti
NPM   : 23213210
Kelas  : 1EB17 / Mahasiswa Mengulang

Universitas Gunadarma
PTA 2015/2016

Bentuk Yuridis Perusahaan
            Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan  yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.  Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1.      Perusahaan Perorangan 
            Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain. Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a.       Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya. 
b.      Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya. 
c.       Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

2.      Firma (Fa)
            Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a.       Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.      Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.       Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.       Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

3.      Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
       Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV. Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut: 
a.      Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b.     Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.  Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
     Sekutu Umum (general partner)
     Sekutu Terbatas (limited partner)
     Sekuru Diam (silent partner)
     Sekutu Rahasia (secret partner)
     Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
     Doman (sleeping partner)
4.      Perseroan Terbatas (PT)
       Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.  Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
  Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
    Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
    Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
     Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara. 

5.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
       Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
     Melayani kepentingan masyarakat
     Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
     Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
     Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak
     Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

6.      Koperasi 
       Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia. Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
a)      Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
b)     Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
c)      Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.

Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank
            Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) & Contohnya| Hai kali ini mengenai pengertian lembaga keuangan bukan bank dank contohnya. Berikut informasinya. Pengertian Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB ) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk-Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank - Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.   Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.      Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
            Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembanan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keungan bukan bank adalah sebagai berikut.
     Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. bank lainnya.
  Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swaa.
     Menjadi peranfara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dan dalam maupun luar negeri.
     Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaandan penjualan saham-saham di pasar modal.
     Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
     Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank (LKBB) dan Contohnya
Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan bukan/non bukan (LKBB) adalah sebagai berikut.
a.      Asuransi
            Pengertian Asuransi - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.

Macam-macam Contoh Perusahaan Asuransi - Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dan mayarakat.  Contoh perusahaan asuransi adalah
     Asuransi Jiwasraya, 
     Asuransi Bumi Putra, 
     Asuransi Sosial Tenaga Kerja, 
     Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes) 
     Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1)      Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2)      Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti mgi jika terjadi risiko. Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
  Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan teijadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
     Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
     Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
     Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
     Kerugiannya tertentu.

b.      Koperasi Kredit
            Pengertian Koperasi Kredit/Simpan Pinjam - Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi  kredit ini dapat digunakan untuk memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat. Modal Koperasi Kredit - Modal koperasi kredit berasal dan beberapa sumber antara lain:
     simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
     simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
     simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
     dana cadangan, dan
     hibah.
c.       Perusahaan Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
        Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
        Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
d.      Lembaga Pensiun
        Pengertian Lembaga Pensium - Lembaga Dana Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya sebagai berikut Contoh Lembaga Pensiun :
1)      PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) 
     Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang  dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.  Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun - Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalahmeningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. 
Fungsi Lembaga Dana Penisun - Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi adalah sebagai berikut.
     sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan 
     sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawail karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
     Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan. 
     Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

e.       Perusahaan Sewa Guna
            Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian Penggabungan
        Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan terbagi menjadi dua diantaranya :
Penggabungan Vertikal-Integral adalah suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
Penggabungan Horisontal-Paralelis adalah suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
   Sindikat adalah bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu  proyek.
   Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
    Joint Venture adalah Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
   Trade Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
   Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
     Gentlemen’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Pengkhususan Perusahaan
       Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1)      Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2)      Diferensiasi  yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

Pengkonsentrasian Perusahaan
1)  Trust – Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2)   Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3)   Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4)   Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5)   Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6)   Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7)   Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8)      Gentlement’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1)      Consolidation/Konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2)   Merger adalah suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3)       Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge)
4)   Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

SUMBER :
Sutarto. dkk. 2008. IPS. Solo: Tiga Serangkai. Hal: 1440149


Tidak ada komentar:

Posting Komentar